Translate

Home » , , , , » Perkenalan Ekonomi Formal dan Non-Formal

Perkenalan Ekonomi Formal dan Non-Formal

Written By Unknown on Minggu, 01 Juni 2014 | 6/01/2014 11:43:00 AM

Yang membedakan kedua sektor usaha ini di bedakan dari kelengkapan administrasi atau persyaratan formal yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk usaha mikro dan kecil diharuskan mempunyai: Akta pendirian perusahaan dan Akte perubahannya serta inin izin seperti SIUP, SITU, NPWP, TDP, Ijin Domilisi , dll.


Diluar ketentuan tersebut sektor usaha dinamakan sektor usaha informal.
Karakteristik sektor informal :
1.    Tidak memiliki ijin tempat usaha (biasanya hanya ijin dari RW setempat)
2.    Modal tidak terlalu besar
3.    Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
4.    Dalam menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal
5.    Teknologi yang digunakan sangat sederhana
6.    Kurang terorganisir
7.    Jam usaha tidak teratur
8.    Jenis usaha yang di kerjakan biasanya dalam bentuk: pengrajinan, perdagangan dan jasa
9.    Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah
10.    Biaya pungutan yang dikeluarkan cukup banyak.


0 comment :

Posting Komentar

Selamat Datang

Selamat Datang
Berbagi membawa Berkah :)